Berita
Universitas Wahid Hasyim
Kuliah Umum FISIP Unwahas Bersama KPK
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar Kuliah Umum bertajuk “KPK dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Peran dan Tantangan” pada Kamis 16 Maret 2017 di Aula Unwahas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kampus untuk kian memperkuat integritas. Sebab, persoalan yang mencakup kewibawaan dan kejujuran perguruan tinggi itu, muaranya menghindari kejahatan kerah putih yang masih merebak.
Selain itu, butuh diperkuat pendidikan antikorupsi, yang diinisiasi oleh kampus. ”Bangsa ini meletakkan kepercayaan besar terhadap entitas kampus. Perguruan tinggi, salah satu komponen, yang diinginkan berada di garis terdepan untuk memerangi kejahatan ini,” tutur Wakil Ketua KPK Dr. Thony Saut Situmorang, saat bertemu Rektor Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas), Dr. H. Mudzakir Ali, M.A. Kamis (16/3). Dia di kampus itu, sekaligus kaitannya mendorong pencanangan zona integritas pemberantasan korupsi.
Berantas Korupsi
Saut bersama mahasiswa, dosen, dan rektor tanpa ketinggalan membubuhkan tulisan dan tanda tangan di spanduk sepanjang lima meter yang digelar di kompleks Unwahas. Mereka bersama-sama menyatakan penolakannya, terhadap kejahatan yang sedemikian mengakar ini. Sedikitnya 100 orang berpartisipasi dalam penandatanganan petisi antikorupsi tersebut. Saut mengakui, kampus termasuk mahasiswa, adalah pihak yang paling keras menyuarakan perang terhadap korupsi.
Mereka, tidak hanya peduli dengan mendorong lahirnya pemikiran akademik untuk perang melawan korupsi, tetapi juga rela berpanas-panas turun ke jalan. Keinginannya, sinergi antara kampus, komponen penegak hukum,dan masyarakat luas menjadikan korupsi diberantas hingga ke akarnya. Rektor Dr. H. Mudzakir Ali, M.A. mengakui, pendidikan antikorupsi ikut dimasukkan dalam berbagai mata kuliah yang dipelajari mahasiswa.
Keinginannya, mereka kian memahami perilaku koruptif, yang merusak sendi-sendi kehidupan manusia. ”Seiring dengan perkuliahan kampus ini yang bernafaskan keagamaan, menjalankan praktik terlarang itu, dosanya besar. Jadi korupsi memang tidak akan mendapat tempat, di sanubari civitas academica,” terangnya didampingi Dekan FISIP H. Agus Riyanto, S.IP., M.Si. dan Kajur Ilmu Politik Zudi Setiawan, S.IP., M.Si.. Harapan rakyat terhadap lembaga KPK demikian besar dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya menangkap, mengadili, hingga menghukum koruptor.
Memberantas korupsi dimulai dari tindakan pencegahan dalam bentuk edukasi bagi siapapun saja, mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa. Dalam melangkah, KPK harus selalu teliti dan hati-hati, jangan sampai terjadi kesalahan. Dalam istilah lain, whiter than white: never doing anything wrong (ZS).