Berita
Universitas Wahid Hasyim

post thumbail
9 Oktober 2018

    LULUS UKAI 100%, PSPA XII UNWAHAS

    Semarang│”Masuk
    Bareng, Keluar Bareng
    ”. Itulah jargon yang sudah tertanam pada diri PSPA
    XII. Tepatnya Kamis, 16 Agustus 2018, 12:20 WIB, Ujian Kompetensi Apoteker
    Indonesia (UKAI) resmi diumumkan. Hasilnya memang sangat mengejutkan. Mahasiswa
    Apoteker angkatan XII berjumlah 76 orang dan 9 Mahasiswa retaker berhasil lulus
    dengan nilai di atas 48,00. Alhasil, PSPA XII mencetak rekor pribadi tingkat
    Universitas.

    Kelulusan UKAI 100% PSPA XII memang bukan
    hanya kerja keras satu pihak semata. Banyak sekali komponen yang mendukung predikat tersebut. Terlebih pihak dari
    pengelola PSPA yang berjuang sampai pada titik penghabisan. Tanggung jawab
    besar yang dipegang oleh pihak pengelola PSPA memaksa untuk terus menuntut
    kemajuan. Upaya demi upaya dilakukan agar kualitas didik terus meningkat. Mulai
    dari melakukan uji coba Try Out lokal
    sebanyak 7 kali sampai mengadakan pembahasan di waktu malam. Hal tersebut
    dilakukan agar hasil yang didapatkan berbuah manis di akhir perjuangan.

    Kami
    berterima kasih kepada Pihak PSPA Unwahas, khususnya Pak Yance Anas, M.Sc., Apt,
    Bu Risha Fillah Fithria, M.Sc., Apt, Bu Maulita Cut Nuria, M.Sc., Apt dan Bu
    Devi Nisa Hidayati, M.Sc., Apt yang telah membimbing kami dari awal hingga
    mencapai kelulusan 100%. Oh iya, terima kasih juga untuk Pak Drs. Ibrahim Arifin,
    M.Sc., Apt yang telah men-support kami pada saat ujian. Beliau semua luar
    biasa!
    ” tutur salah satu mahasiswa PSPA XII.

    Ujian untuk menjadi seorang Apoteker memang
    sangat melelahkan. Apalagi dengan waktu yang relatif singkat, hanya satu tahun.
    Mahasiswa Apoteker dituntut untuk dapat menjalani serangkaian kegiatan
    akademik, mulai dari Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA), Promosi Kesehatan, Ujian
    OSCE, Ujian Komprehensif sampai yang terakhir UKAI.

    Tuntutan ini memang tidak lepas dari peran
    apoteker sesuai dengan PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Apoteker
    harus dapat melakukan pelayanan dan bertanggung jawab langsung kepada pasien
    untuk mencapai hasil yang pasti agar meningkatkan mutu kehidupan pasien. Peran
    sentral Apoteker inilah yang menjadi alasan, mengapa tuntutan ujian apoteker
    sangatlah banyak.

    Jadi secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
    pekerjaan kefarmasian memang tidak hanya berorientasi pada profit dan omset semata, melainkan ada tanggung jawab moral
    terhadap mutu kehidupan dan kesembuhan pasien.

LULUS UKAI 100%, PSPA XII UNWAHAS
logo-kampus-merdeka