SEMARANG– Doktrin-doktrin beragama yang keras telah dikembangkan dan disebarkan secara tertutup oleh kelompok-kelompok radikal dengan sasarannya, pelajar dan mahasiswa. Mereka berusaha menjauhkan generasi muda dari lingkungan dan orang tuanya untuk kemudian didoktrin pemikirannya sampai jadi anggota kelompok radikal tersebut.
Bahkan, kelompok tersebut juga menjamah kalangan akademisi, aparatur sipil negara (ASN), serta ibu rumah tangga. Karenanya, pergerakan kelompok radikal itu patut diwaspadai. Demikian diungkapkan pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham Jateng) Tri Junianto yang menjadi narasumber seminar ‘’Urgensi Revisi Undang- Undang Anti Terorisme Dalam Menangkal Radikalisme Di Indonesia’’ di aula Fakultas Hukum, Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Kamis (31/5). ‘’Tidak hanya pelajar dan mahasiswa, tapi juga menyasar profesi lain. Bahkan, petugas Lapas pun juga menjadi target kelompok radikal itu untuk mengembangkan ajaranajarannya,’’ jelasnya.
Menurut dia, DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 15/ 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Jumat (25/5) lalu. Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan Rancangan Undang- Undang (RUU) tersebut sejak dua tahun lalu. Kini, dengan pengesahan UU Terorisme tersebut, Negara dapat melakukan pencegahan dalam memberantas terorisme.
Selama ini, bentuk teror hanya masuk delik material, sehingga kalau ada kejadian, baru ditindak. Namun, sekarang ini kalau ada oknum melakukan aksi teror, hal itu sudah dapat ditindak penegak hukum. Delik formal ini menjadi bagian penting dalam UU tersebut.
Seminar diikuti 200 orang, dari dosen, mahasiswa, maupun LSM. Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Mastur yang juga menjadi narasumber seminar itu meminta mahasiswa mewaspadai pahampaham radikal. Hal itu penting agar jangan sampai ada generasi muda yang terjerumus dalam lingkaran paham radikal. (J17-61)