Berita
Universitas Wahid Hasyim

Universitas Wahid Hasyim Sukses Gelar Workshop Perpajakan Biro Haji & Umrah: Edukasi Komprehensif dan Penguatan Kolaborasi Strategis dengan AMPHURI, KSPPS Hudatama, dan KSPPS BMT NU Sejahtera
11 Juni 2025

Universitas Wahid Hasyim Sukses Gelar Workshop Perpajakan Biro Haji & Umrah: Edukasi Komprehensif dan Penguatan Kolaborasi Strategis dengan AMPHURI, KSPPS Hudatama, dan KSPPS BMT NU Sejahtera

UNWAHAS – Suasana antusiasme dan semangat kolaborasi menyelimuti Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) hari ini, seiring suksesnya penyelenggaraan Workshop Perpajakan Biro Haji & Umrah bertajuk “Mengenal & Mengelola Pajak dalam Transaksi Internasional.” Acara hybrid yang memadukan partisipasi 148 peserta secara daring dari berbagai penjuru dan 46 peserta yang hadir langsung di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Rektorat Universitas Wahid Hasyim ini, bukan hanya menjadi forum edukasi perpajakan yang krusial, tetapi juga momen bersejarah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepahaman Bersama (MoA) antara UNWAHAS, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jawa Tengah, KSPPS Hudatama, dan KSPPS BMT NU Sejahtera.

Membuka Cakrawala Perpajakan di Sektor Haji dan Umrah

Workshop ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. Ir. Helmy Purwanto, ST., MT., IPM. Dalam sambutannya yang inspiratif, Prof. Helmy menyoroti betapa vitalnya pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan dalam transaksi internasional bagi biro haji dan umrah. Beliau menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perpajakan adalah fondasi utama untuk membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, demi menjaga kepercayaan umat dan memastikan pertumbuhan industri yang sehat.

Puncak sesi edukasi diisi oleh pemateri utama, M. Slamet Umbaran, SE., M.Ak., CA., ACPA., BKP, yang merupakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah. Dengan gaya penyampaian yang lugas, mudah dicerna, dan penuh ilustrasi praktis, Bapak Umbaran membedah berbagai aspek penting perpajakan yang relevan dengan operasional biro haji dan umrah. Materi yang disampaikan mencakup:

  • Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia: Pemaparan fundamental mengenai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi para peserta untuk memahami kewajiban perpajakan mereka.
  • Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan: Penjelasan mendetail mengenai kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak Badan sesuai Pasal 28 UU KUP jo. UU Cipta Kerja. Bapak Umbaran juga menguraikan secara gamblang mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, menegaskan pentingnya akuntabilitas finansial.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Definisi PPh, identifikasi subjek pajak, serta mekanisme perhitungan PPh Tahunan Badan yang didasarkan pada laporan keuangan. Sesi ini membekali peserta dengan pemahaman cara menghitung dan melaporkan PPh secara benar.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penjelasan mendalam tentang objek-objek yang dikenai PPN, termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, impor, pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan ekspor. Secara khusus, Bapak Umbaran mengupas ketentuan tarif PPN jasa haji dan umrah berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022, lengkap dengan ilustrasi perhitungan PPN untuk paket umrah plus wisata ke negara lain, yang seringkali menjadi area abu-abu bagi pelaku usaha.
  • Transaksi Pembayaran kepada Pegawai/Bukan Pegawai: Pembaruan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan dan Harian yang berlaku mulai tahun 2024. Materi ini disajikan dengan contoh perhitungan yang jelas untuk pegawai tetap dan tidak tetap, membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemotongan PPh 21.
  • Transaksi Luar Negeri yang Menjadi Objek PPh Pasal 26: Panduan komprehensif mengenai penentuan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), prosedur penggunaan tarif tax treaty dengan Form DGT (Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Withholding Tax) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), serta kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26 untuk transaksi internasional.

Mengukir Kolaborasi Masa Depan: MoU dan MoA Strategis untuk Ekosistem Haji & Umrah Berkelanjutan

Selain sesi edukasi yang padat ilmu, momen penting lainnya adalah penandatanganan MoU dan MoA yang akan menjadi tonggak kolaborasi strategis. MoU antara Universitas Wahid Hasyim dengan AMPHURI Jawa Tengah dirancang untuk memperkuat sinergi dalam berbagai aspek, mulai dari pengembangan kurikulum yang relevan dengan dinamika industri haji dan umrah, pelaksanaan penelitian bersama untuk inovasi layanan, hingga program pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan berdampak. Tujuannya adalah mencetak sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi di sektor ini.

Tak kalah penting, MoA dengan KSPPS Hudatama dan KSPPS BMT NU Sejahtera akan membuka gerbang kerjasama yang lebih luas di bidang keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi umat. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan program-program yang mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor haji dan umrah, meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, serta memfasilitasi akses permodalan yang sesuai syariat. Sinergi ini sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dekan FEB UNWAHAS, Dr. Hasan, SE., M.Sc, dalam sambutannya menyampaikan optimisme yang besar terhadap dampak positif dari kerjasama ini. “Kami percaya, sinergi antara akademisi, asosiasi profesional, dan lembaga keuangan syariah akan menjadi kekuatan pendorong untuk menciptakan ekosistem haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah serta seluruh pelaku usaha,” ungkap Dr. Hasan.

Senada dengan itu, Ketua DPD AMPHURI Jawa Tengah, H. Bayu Jalar Prayogo, SH., SE., MM, menyambut hangat inisiatif kerjasama ini. “MoU dan MoA ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan standar operasional biro haji dan umrah di Jawa Tengah. Dengan pemahaman perpajakan yang lebih baik dan dukungan kuat dari sektor keuangan syariah melalui KSPPS Hudatama dan KSPPS BMT NU Sejahtera, kami yakin dapat memberikan layanan yang lebih prima, amanah, dan sesuai dengan regulasi,” tegas H. Bayu Jalar.

Kegiatan hybrid yang sukses ini menegaskan komitmen Universitas Wahid Hasyim dalam berperan aktif mendukung pengembangan profesionalisme dan keberlanjutan sektor haji dan umrah di Indonesia. Melalui kombinasi edukasi mendalam dan penguatan kemitraan strategis, UNWAHAS berupaya menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan kemajuan bangsa.

Universitas Wahid Hasyim Sukses Gelar Workshop Perpajakan Biro Haji & Umrah: Edukasi Komprehensif dan Penguatan Kolaborasi Strategis dengan AMPHURI, KSPPS Hudatama, dan KSPPS BMT NU Sejahtera
logo-kampus-merdeka