Semarang – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan keilmuan hukum dengan menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” pada 24 April 2026 bertempat di Kampus II Unwahas. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah dan swasta.
Seminar nasional ini secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH yang dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan korporasi di era globalisasi dan digitalisasi telah membawa dampak signifikan, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam aspek hukum. Korporasi kini tidak lagi sekadar entitas bisnis, melainkan juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas berbagai tindakan yang merugikan masyarakat, negara, maupun lingkungan.
“Penguatan konsep dan implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi sangat penting, mengingat berbagai kasus yang melibatkan korporasi semakin kompleks, baik dalam sektor lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Dekan dalam sambutannya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidang hukum pidana dan hukum bisnis Karina Dwi N. P SH., LLM, M. Dev. Prac.Adv, yang membahas secara komprehensif berbagai isu strategis, antara lain: Konsep dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, Perkembangan regulasi di Indonesia, termasuk peran peraturan perundang-undangan dalam menjerat korporasi, Tantangan pembuktian dalam tindak pidana korporasi, Praktik penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, Studi kasus nasional yang memberikan gambaran nyata mengenai penerapan hukum terhadap korporasi.
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber menyoroti bahwa salah satu tantangan utama dalam penanganan tindak pidana korporasi adalah pembuktian unsur kesalahan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi yang kompleks. Selain itu, masih terdapat perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dan dinamis, dipandu Moderator Dr. Hetiyasari, SH., M. Kn dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan kritis serta berbagi pandangan terkait praktik hukum yang terjadi di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian dan kepedulian akademisi serta praktisi terhadap isu pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.
Selain menjadi forum diskusi ilmiah, seminar ini juga menghasilkan sejumlah poin penting dan rekomendasi awal, antara lain: 1) Perlunya harmonisasi regulasi terkait pertanggungjawaban pidana korporasi agar tidak terjadi tumpang tindih norma, 2) Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korporasi. 3) Penguatan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas korporasi. 4) Pengembangan pendekatan hukum yang adaptif terhadap dinamika kejahatan korporasi modern. 5) Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sektor swasta dalam pengembangan kebijakan hukum.
Fakultas Hukum UNWAHAS menilai bahwa kegiatan seminar nasional ini merupakan bagian dari peran strategis perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembangunan hukum nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan inovatif serta solusi konkret dalam menghadapi tantangan hukum di era modern.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berorientasi pada pengembangan ilmu dan praktik hukum, Fakultas Hukum UNWAHAS terus berupaya menghadirkan ruang-ruang akademik yang produktif, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kompetensi mahasiswa agar lebih siap menghadapi dunia profesional di bidang hukum.
Acara ditutup dengan sesi penarikan kesimpulan yang menegaskan pentingnya reformasi hukum pidana dalam mengakomodasi pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat apresiasi positif dari para peserta.
Ke depan, Fakultas Hukum UNWAHAS berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan ilmiah berskala nasional maupun internasional sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.