Berita
Universitas Wahid Hasyim

Pelatihan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
4 Desember 2018

Pelatihan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) bekerjasama dengan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menggelar pelatihan penanggulangan tindak pidana korupsi (Tipikor), di Gedung Fakultas Hukum, Sabtu – Minggu 1-2 Desember 2018.
Ada beberapa pembekalan yang diberikan kepada mahasiswa dalam pelatihan ini mulai dari pendalaman teori, pengawasan, penindakan hingga tentang cara pencegahan Tipikor. Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr Mastur SH MH mengatakan, pelatihan dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab fakultas hukum kepada mahasiswa untuk mencetak lulusan yang memiliki keterampilan-keterampilan khusus. Mahasiswa sebelum lulus dibekali dengan teori dan praktik agar nantinya mampu menghadapi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dimasyarakat. Pelatihan Penanggulangan Tipikor ini sebagai salah satu caranya, dan pelatihan ini juga difungsikan untuk membentuk karakter para mahasiswa agar memiliki integritas. Salah satunya berkait penanggulangan Tipikor ini.
“Makanya dalam kesempatan ini kami mengundang berbagai instansi yang berkompeten mulai dari akademisi hingga aparat. Hakim, hakim tipikor, hakim pengadilan negeri kemudian kejaksaan mulai Ombudsman kita hadirkan di sini,” katanya, Sabtu (1/12). Sementara Ketua Panitia sekaligus salah satu Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Bahrul Fawaid menambahkan, tipikor saat ini seolah menjadi trend yang masih memuai problematika. Di satu sisi, jelasnya, penanggulangan tipikor gencar dilakukan, namun di lain sisi pelaku tipikor tergolong masih tinggi.
“Tipikor termasuk kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime) atau kejahatan kerah putih, maka tentu penanggulangannya harus ekstra juga. Pelatihan ini salah satu upaya kami dalam penanggulangan Tipikor itu,” papar Bahrul.
Salah satu pemateri, Djunaedi Korwil Peradi Jawa Tengah menjelaskan, mahasiswa yang notabene sebagai generasi penerus harus memahami tentang tindak pidana korupsi dan hal-hal yang melingkupinya sejak awal. “Edukasi antikorupsi itu penting tidak bisa kita gembar-gembor antikorupsi, tetapi hakikat tentang tindak pidana korupsi seperti apa itu harus dipahami juga,” tegasnya. Dengan pelatihan itu seluruh pemangku kepentingan, dia berharap para mahasiswa dapat memahami secara benar, baik keilmuan maupun praktis, sehingga dalam bermasyarakat para mahasiswa memiliki spesifikasi keahlian dalam penanggulangan tipikor.

Pelatihan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
logo-kampus-merdeka