Berita
Universitas Wahid Hasyim

MELALUI SEMINAR NASIONAL, FAKULTAS HUKUM UNWAHAS BAHAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA DI ERA PANDEMI
23 September 2021

MELALUI SEMINAR NASIONAL, FAKULTAS HUKUM UNWAHAS BAHAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA DI ERA PANDEMI

UNWAHAS – Fakultas Imu Hukum Universitas Wahid Hasyim kembali menggelar Seminar Nasional dengan menghadirkan Narasumber yang kompeten dalam sesi daring pada Kamis (23/9) pagi. Seminar Nasional yang ditayangkan melalui channel Youtube UNWAHAS TV tersebut menghadirkan Rektor Universitas Wahid Hasyim Prof Dr H Mudzakkir Ali MA dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor 1 Dr. Andi Purwono, S.I.P, M.Si. sebagai Opening Remark, Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si., sebagai Keynote Speaker, Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur, S.H M.H sebagai Welcoming Remark, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Budi Sarwono , Bc.I.P.,S.H.,M.Si, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs Ahmad Luthfi S.H., S.St., M.K, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Prof Dr Mahmutarom HR, S.H., M.H.

Seminar Online yang disiarkan dari Lantai 6 Gedung Dekanat Universitas Wahid Hasyim tersebut mengangkat tema “Perlindungan Hukum Tahanan dan Narapiadana di Era Pandemi”, sementara itu Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si., mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk  menerapkan Restoratif Justice agar masalah overload Lapas di Indonesia dapat terkendali, ditambah lagi saat ini pandemi covid-19 sehingga perlu adanya Sosial Distancing agar para Narapidana dapat terhindar dari paparan covid-19. Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Muhammad Endro, S.I.K, M.H., Kabidkum Polda Jateng, menyampaikan dalam proses penyidikan wajib memberikan hak-hak tersangka guna memberikan perlindungan hukum bagi tersangka, dan mengutamakan keadilan restoratif dalam penyelesaiannya.

Sejalan dengan Narasumber yang lainnya Prof. Dr Mahmutarom HR. S.H., M.H., selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, berbicara dari aspek teoritis beliau menyampaikan bahwa lapas di Indonesia mengalami overload karena semua tindak kejahatan di Indonesia bersanksi kurungan. Pemerintah sudah berupaya untuk merevisi UU KUHP tetapi banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perubahan dalam hukum. Beliau juga menambahkan bahwa asas sosialitas dan asas keadilan harus bersinambungan agar dapat tercapai hukum yang berkeadilan.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono , Bc.I.P.,S.H.,M.Si. menjelaskan upaya komitmen untuk permasyarakatan yang lebih maju melalui 3 kunci yaitu : deteksi dini gangguan keamanna dan kertiban, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hokum, serta mengungkapkan upaya menekan angka penyebaran Covid dimasyarakat dengan cara pembentukan tim satgas, penundaan penerimaan tahanan baru hingga vaksinasi  terhadap tahanan, Narapidana dan Petugas.

Acara yang dipandu oleh Moderator Dekan Fakultas Hukum Dr. Hetiyasari, S.H., M.Kn tersebut diikuti lebih dari 500 peserta melalui aplikasi Zoom yang berasal dari ratuasan delegasi ormawa fakuktas hukum Se-Indonesia baik Perguruan Negeri Tinggi maupun Swasta. Diharapkan Webinar Nasional tersebut mampu memberikan pemahaman untuk masyarakat tentang perlindungan tahanan dan narapidana, terkhusus untuk Mahasiswa Falkultas Hukum. (DNY)

MELALUI SEMINAR NASIONAL, FAKULTAS HUKUM UNWAHAS BAHAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA DI ERA PANDEMI
logo-kampus-merdeka