Berita
Universitas Wahid Hasyim

Magister Hukum Unwahas Laksanakan Kuliah Umum dan Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama di Universitas Janabadra
Program Magister Hukum (MH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menyelenggarakan kuliah umum dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Janabadra Yogyakarta dalam rangka memperluas jaringan akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia. Acara yang digelar di kampus Universitas Janabadra ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua universitas, dosen, mahasiswa, serta para akademisi dan praktisi hukum.
Kuliah umum bertema “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: peluang dan tantangan” ini menghadirkan pembicara yang memiliki reputasi tinggi di bidang hukum digital dan keadilan sosial. Narasumber membahas berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengimplementasikan hukum di era digitalisasi, termasuk persoalan mengenai perlindungan data pribadi, kejahatan siber, regulasi teknologi finansial, dan dampaknya terhadap keadilan sosial. Kuliah ini mengundang antusiasme peserta yang terdiri dari mahasiswa dan para profesional hukum yang terlibat aktif dalam diskusi mengenai implikasi hukum di era digital.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Program Studi Magister Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa kuliah umum ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong pembaharuan dalam studi hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman. “Era digitalisasi membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengkaji dan menyesuaikan pendidikan hukum agar mampu menghadapi tantangan-tantangan baru ini. Kerja sama dengan Universitas Janabadra ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman di antara kedua institusi,” ujarnya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Program Magister Hukum Unwahas dan Universitas Janabadra juga Magsiter Hukum Unwahas dengan Universitas Ahmad Dahlan yang mencakup beberapa bidang strategis, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perjanjian ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi akademik yang lebih erat melalui program-program seperti pertukaran dosen dan mahasiswa, seminar bersama, publikasi ilmiah, dan penelitian kolaboratif yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Kaprodi Magister Hukum Universitas Janabadra Dr. Suryawan Rahardjo, SH., LLM dalam pidatonya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Unwahas dan menegaskan pentingnya kerja sama antar universitas dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum. “Kami percaya bahwa sinergi antara Unwahas dan Universitas Janabadra akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat luas. Melalui kerja sama ini, kita dapat bersama-sama menghadirkan solusi untuk berbagai persoalan hukum yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi,” ungkapnya.
PKS yang ditandatangani meliputi kerja sama jangka panjang yang diharapkan dapat berjalan selama lima tahun ke depan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam lingkup pendidikan, akan dilaksanakan pertukaran dosen untuk mengajar di kedua universitas, penyelenggaraan kuliah tamu dan seminar yang dapat diakses oleh mahasiswa dari kedua belah pihak, serta pengembangan kurikulum bersama yang menyesuaikan dengan isu-isu hukum kontemporer.
Pada bidang penelitian, kedua universitas sepakat untuk melaksanakan penelitian bersama yang difokuskan pada isu-isu hukum terkini, termasuk regulasi teknologi digital, perlindungan konsumen di era digital, serta pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum. Pengabdian kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam kerja sama ini, dengan rencana pelaksanaan kegiatan-kegiatan advokasi hukum, konsultasi, dan penyuluhan hukum di masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di era digitalisasi.
Penandatanganan ini juga menjadi momentum bagi Unwahas, Universitas Janabadra, dan Universitas Ahmad Dahlan untuk memperkuat peran ketiganya dalam memberikan pendidikan hukum yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman. “Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang dinamis dan kolaboratif, yang tidak hanya bermanfaat bagi para mahasiswa dan dosen, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengabdian dan penelitian yang aplikatif,” kata Ketua Program Studi Magister Hukum Unwahas.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berjejaring dan berdiskusi lebih lanjut mengenai rencana-rencana kolaborasi ke depan. Kehadiran sejumlah akademisi dan praktisi hukum dalam acara ini menunjukkan bahwa kerja sama antara dua universitas ini telah menarik perhatian dan minat kalangan luas terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
Dengan terselenggaranya kuliah umum dan penandatanganan PKS ini, Magister Hukum Unwahas, Universitas Janabadra, dan Universitas Ahmad Dahlan optimis bahwa sinergi yang terbentuk akan mampu menjawab tantangan-tantangan hukum yang ada di era digital serta berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial yang lebih merata.