Berita
Universitas Wahid Hasyim

post thumbail
27 Desember 2024

    KULIAH UMUM MAGISTER HUKUM: MEMBIDIK TANTANGAN DAN PELUANG HUKUM BISNIS DI ERA DISRUPTIF

    Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim kembali menyelenggarakan kuliah umum sebagai bagian dari Program Magister Hukum dengan tema yang sangat relevan dan aktual, yakni “Perkembangan Hukum Bisnis di Era Disruptif: Tantangan dan Peluang.” Acara yang digelar pada Sabtu, 12 Oktober 2024 di Aula Dekanat Lt 6 kampus Universitas Wahid Hasyim, ini menjadi ajang diskusi interaktif antara para akademisi, praktisi hukum, pelaku bisnis, dan mahasiswa mengenai dinamika hukum bisnis di era digital yang kian cepat berubah.

    Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten yang mewakili berbagai sudut pandang. Mereka adalah Prof. Dr. Paramita Prananingtyas, SH., LLM Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, narasumber ini membahas secara mendalam mengenai implikasi hukum di era disruptif yang penuh tantangan dan peluang, mulai dari perkembangan regulasi e-commerce, perlindungan data pribadi, hingga dampak revolusi teknologi finansial (fintech).

    Dalam paparannya, Prof. Dr. Paramita Prananingtyas, SH., LLM menegaskan pentingnya dunia hukum untuk terus beradaptasi di tengah disrupsi teknologi yang tak terhindarkan. Ia menyebut bahwa perubahan ini membawa dampak luas bagi hukum bisnis, terutama dalam hal regulasi dan kebijakan yang harus mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut. “Era disruptif ini adalah tantangan nyata bagi hukum bisnis. Namun, di balik tantangan ini, terdapat peluang besar bagi hukum untuk turut berkembang dan menciptakan solusi baru yang relevan dengan perkembangan teknologi,” ujar Prof. Mita.

    Lebih lanjut, isu-isu  krusial terkait regulasi dan perlindungan konsumen di era digital. Menurutnya, tantangan terbesar adalah menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan konsumen. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap kecepatan perkembangan teknologi. Hukum harus tetap hadir untuk memastikan tidak ada yang dirugikan, namun tanpa menghambat inovasi yang berperan penting dalam kemajuan ekonomi digital,” jelasnya.

    Tentang dinamika bisnis digital, terutama di sektor e-commerce dan fintech. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengembangan bisnis digital. “Kesadaran akan regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis di era digital,” ucapnya. Menurutnya, bisnis digital yang tidak mematuhi regulasi akan berisiko besar, baik dari sisi hukum maupun reputasi di mata konsumen.

    Tidak hanya sekadar mendengarkan paparan, para peserta juga terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan kritis diajukan terkait peran hukum dalam memitigasi risiko yang muncul di sektor-sektor yang baru berkembang, seperti startup teknologi dan fintech. memberikan pandangan bahwa kolaborasi antara regulator, akademisi, dan pelaku bisnis sangat penting untuk menciptakan ekosistem hukum yang lebih tangguh. “Regulasi yang bersifat top-down harus berubah menjadi lebih kolaboratif, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor,” jelasnya.

    Kuliah umum ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta, yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pelaku bisnis, dan masyarakat umum baik offline maupun online. Peserta yang hadir memberikan apresiasi yang tinggi terhadap materi yang disampaikan, terutama terkait relevansi hukum dalam dunia bisnis yang terus berkembang. Melian Rahmadi, salah satu mahasiswa magister hukum, mengatakan bahwa acara ini memberikan wawasan baru mengenai bagaimana hukum berperan penting dalam dunia bisnis digital. “Ini memberi saya perspektif yang lebih luas tentang tantangan dan peluang yang ada di depan mata, khususnya dalam praktik hukum bisnis di masa depan,” tuturnya.

    Tidak ketinggalan, Dr. Shidqon Prabowo, SH., MH, Ka Prodi Hukum Universitas Wahid Hasyim, turut menyampaikan pandangannya dalam sambutan penutup. Ia menekankan bahwa kuliah umum ini merupakan salah satu bentuk komitmen Fakultas Hukum dalam merespons perkembangan zaman. “Era disruptif mengharuskan kita semua, termasuk para akademisi dan praktisi, untuk terus mengembangkan diri dan menyesuaikan dengan perubahan. Fakultas Hukum Universitas Universitas Wahid Hasyim berkomitmen untuk menjadi wadah bagi pengembangan wawasan dan kompetensi yang relevan dengan tantangan masa kini,” ungkapnya.

    Dari Moderator Dr. Hetiyasari, SH., M. Kn menekankan bahwa perkembangan teknologi yang pesat memang membawa disrupsi, namun juga peluang yang sangat besar, terutama di bidang hukum bisnis. Para narasumber sepakat bahwa inovasi harus tetap berjalan, namun dibarengi dengan pemahaman dan penerapan hukum yang tepat. Tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan transaksi digital, serta regulasi terhadap teknologi baru akan terus menjadi perhatian utama para pembuat kebijakan di masa depan.

    Acara ini diharapkan dapat terus menginspirasi diskusi lebih lanjut dan menjadi ajang pembelajaran yang berkelanjutan bagi seluruh peserta. Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim juga berencana untuk mengadakan kegiatan serupa secara berkala guna terus menyosialisasikan perkembangan hukum bisnis di era disruptif.

KULIAH UMUM MAGISTER HUKUM: MEMBIDIK TANTANGAN DAN PELUANG HUKUM BISNIS DI ERA DISRUPTIF
logo-kampus-merdeka