Berita
Universitas Wahid Hasyim

KULIAH UMUM FH UNWAHAS  OLEH ICRC
19 Oktober 2019

KULIAH UMUM FH UNWAHAS OLEH ICRC

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyelenggarakan kuliah umum dengan mengambil tema “Islam dan Hukum Humaniter Internasional” Bertempat di Aula Universitas Wahid Hasyim pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Pada acara yang diikuti sebanyak 200 orang dari unsur dosen dan mahasiswa tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Kushartoyo BS, SH, MH dan Novriantoni Kaharudin, Lc, M. Si, dari International Committee of the Red Cross (ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor Leste.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mastur, SH, MH menyampaikan soal pentingnya pembekalan pengetahuan bagi mahasiswa fakultas hukum, tidak hanya disiplin ilmu hukum dalam perspektif lokal, namun juga perspektif global. Diakui atau tidak, peminatan mahasiswa terhadap isu-isu hukum humaniter internasional saat ini masih rendah. Karenanya Mastur berharap, dengan dikenalkannya materi ini kepada mahasiswa akan menumbuhkan ketertarikan terhadap isu-isu hukum humaniter internasional.
Dalam kesempatannya, Kushartoyo menyampaikan materi tentang pengenalan kelembagaan ICRC, mulai dari sejarah, tugas pokok, fungsi, serta apa saja yang sudah dilakukan oleh ICRC untuk mewujudkan tujuan ICRC. ICRC adalah lembaga kemanusiaan yang berbasis di Jenewa, Swiss. ICRC mendapatkan mandate untuk melindungi korban konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasional. Termasuk di dalam korban yang dilindungi adalah korban luka dalam perang, tawanan perang, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya. ICRC berjalan atas prinsip-prinsip fundamental yakni kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, independensi, pelayanan sukarela, kesatuan, dan universalitas.
Hukum humaniter Internasional (HHI) bertujuan untuk meminimalisir penderitan dan kerugian yang diakibatkan perang. HHI mempunyai cakupan kerja perlindungan orang-orang yang tidak, atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran dan pembatasan alat serta cara dalam pertempuran, dengan berjalan pada nilai-nilai dasar agama, kesetariaan & kepentingan militer, dan kemanusiaan\. Indonesia sendiri telah meratifikasi beberapa peraturan HHI, antara lain Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang (UU no. 59 tahun 1958); Konvensi dan Protokol Konvensi Den Haag 14 Mei 1954 tentang Perlindungan Benda Budaya di Saat Sengketa Bersenjata (Kep. Pres tahun 1966); Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Kep. Pres no. 36 tahun 1990); Konvensi Paris 1993 tentang Larangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata-Senjata Kimia dan tentang Pemusnahannya (UU no. 8 tahun 1998); Konvensi tentang Larangan Ranjau Anti Personal (UU no. 20 tahun 2006); dan Perjanjian Larangan Uji Nuklir Komprehensif (UU no. 1 tahun 2012).
Sedangkan penerapan aturan HHI pada masa damai contohnya adalah kewajiban untuk tidak melakukan penyalahgunaan lambang palang merah atau bulan sabit merah. Pelanggaran ini pernah terjadi pada beberapa kasus yang berkaitan dengan kesehatan maupun cyber cases. Kuliah umum berlangsung menarik dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan.
Sementara Novriantoni dalam materi nya menyampaikan HHI dalam perspektif Hukum Islam. Novri menyampaikan bahwa akar-akar HHI juga terdapat dalam sejarah dan doktrin Islam. Seperti sejarah perang-perang yang dialami oleh Nabi Muhammad dan sebagaimana terdapat dalam al Quran, diantaranya al Baqarah ayat 190.
Dalam Hukum Islam, ada beberapa prinsip dalam peperangan, berbuat adil, tidak menganiaya, tidak memutilasi, tidak membunuh anak/ perempuan/ orang tua renta/ orang sakit/ orang sipil, tidak merusak bumi, larangan berbuat/ membalas secara berlebihan dalam kuantitas dan kualitas. Secara Ide moral, Islam tidak menganjurkan pemeluknya untuk perang. Bahkan, lebih banyak ayat-ayat yang lebih mengajarkan kepada pemeluknya untuk memaafkan dan berbuat baik. Kalua pun berperang, ada standar/ prinsip moral yang harus ditaati dengan baik. Orang Islam hanya diperbolehkan untuk berperang dalam keadaan yang benar-benar mendesak, yakni memerangi orang-orang yang memerangi mereka secara nyata, bukan memerangi pihak lain.
Pada kesempatan itu pula ada interaksi dan diskusi dari mahasiswa, dosen serta tamu undangan lain terhadap para pemateri.

KULIAH UMUM FH UNWAHAS  OLEH ICRC
logo-kampus-merdeka