Berita
Universitas Wahid Hasyim

post thumbail
15 Oktober 2018

    Kuliah Umum Fakultas Hukum bersama ICRC

    Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyelenggarakan kuliah umum dengan mengambil tema “Diseminasi Hukum Humaniter Internasional Serta Penerapannya di Masa Damai dan Perang” Bertempat di Aula Universitas Wahid Hasyim pada Kamis, 11 Oktober 2018.
    Pada acara yang diikuti sebanyak 150 orang dari unsur dosen dan mahasiswa tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Hj. Rina Rusman, SH, MH dan Christian Dony Putranto, SH, LLM, yang merupakan Legal Advisor dari International Committee of the Red Cross (ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor Leste.
    Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mastur, SH, MH menyampaikan soal pentingnya pembekalan pengetahuan bagi mahasiswa fakultas hukum, tidak hanya disiplin ilmu hukum dalam perspektif lokal, namun juga perspektif global. Diakui atau tidak, peminatan mahasiswa terhadai isu-isu hukum humaniter internasional saat ini masih rendah. Karenanya Mastur berharap, dengan dikenalkannya materi ini kepada mahasiswa akan menumbuhkan ketertarikan terhadap isu-isu hukum humaniter internasional.
    Dalam kesempatannya, Dony menyampaikan materi tentang pengenalan kelembagaan ICRC, mulai dari sejarah, tugas pokok, fungsi, serta apa saja yang sudah dilakukan oleh ICRC untuk mewujudkan tujuan ICRC. ICRC adalah lembaga kemanusiaan yang berbasis di Jenewa, Swiss. ICRC mendapatkan mandate untuk melindungi korban konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasional. Termasuk di dalam korban yang dilindungi adalah korban luka dalam perang, tawanan perang, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya. ICRC berjalan atas prinsip-prinsip fundamental yakni kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, independensi, pelayanan sukarela, kesatuan, dan universalitas.
    Sementara Rina Rusman dalam materi nya menyampaikan bahwa hukum humaniter Internasional (HHI) bertujuan untuk meminimalisir penderitan dan kerugian yang diakibatkan perang. HHI mempunyai cakupan kerja perlindungan orang-orang yang tidak, atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran dan pembatasan alat serta cara dalam pertempuran, dengan berjalan pada nilai-nilai dasar agama, kesetariaan & kepentingan militer, dan kemanusiaan. Indonesia sendiri telah meratifikasi beberapa peraturan HHI, antara lain Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang (UU no. 59 tahun 1958); Konvensi dan Protokol Konvensi Den Haag 14 Mei 1954 tentang Perlindungan Benda Budaya di Saat Sengketa Bersenjata (Kep. Pres tahun 1966); Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Kep. Pres no. 36 tahun 1990); Konvensi Paris 1993 tentang Larangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata-Senjata Kimia dan tentang Pemusnahannya (UU no. 8 tahun 1998); Konvensi tentang Larangan Ranjau Anti Personal (UU no. 20 tahun 2006); dan Perjanjian Larangan Uji Nuklir Komprehensif (UU no. 1 tahun 2012).
    Sedangkan penerapan aturan HHI pada masa damai contohnya adalah kewajiban untuk tidak melakukan penyalahgunaan lambang palang merah atau bulan sabit merah. Pelanggaran ini pernah terjadi pada beberapa kasus yang berkaitan dengan kesehatan maupun cyber cases. Kuliah umum berlangsung menarik dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan.

Kuliah Umum Fakultas Hukum bersama ICRC
logo-kampus-merdeka