Berita
Universitas Wahid Hasyim

KPID Goes to Campus Unwahas, Dorong Mahasiswa Cakap Bermedia, Kritis dan Berani Bersuara
15 Des 2025

KPID Goes to Campus Unwahas, Dorong Mahasiswa Cakap Bermedia, Kritis dan Berani Bersuara

Semarang, 15 Desember 2025 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi media masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan KPID Goes to Campus yang kali ini diselenggarakan di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang, dengan mengusung tema “Cakap Bermedia, Kritis, dan Bersuara”.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara regulator penyiaran dan civitas akademika dalam merespons dinamika media penyiaran dan media digital yang berkembang sangat pesat. Mahasiswa fakultas hukum dalam hal ini sebagai peserta sebagai kelompok intelektual muda dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas ruang publik, terutama dalam menghadapi maraknya disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, serta konten siaran yang tidak sesuai dengan norma hukum dan etika penyiaran.

Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya dalam hal ini bidang kelembagaan Hendrik hutabarat, SE menegaskan bahwa literasi media bukan hanya soal kemampuan mengakses informasi, tetapi juga memahami, menganalisis, mengevaluasi, hingga merespons konten media secara kritis dan bertanggung jawab.

“Di era kebebasan informasi, kemampuan berpikir kritis dan kesadaran hukum menjadi kunci. Mahasiswa harus mampu memilah informasi yang benar, memahami dampak sosial siaran, serta berani bersuara secara etis dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan KPID bukan semata sebagai lembaga pengawas, tetapi sebagai mitra publik dan perguruan tinggi dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, serta mencerminkan nilai-nilai kebangsaan.

Rektor Universitas Wahid Hasyim Prof. Dr. Helmy Purwonto, ST., M., IPM dalam sambutannya sekaligus keynote speaker menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan KPID Goes to Campus di lingkungan UNWAHAS. Menurutnya, kegiatan ini relevan dengan visi UNWAHAS dalam membangun karakter mahasiswa yang berintegritas, berwawasan hukum, dan memiliki kepekaan sosial di tengah arus globalisasi dan digitalisasi informasi.

“Kampus memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk membekali mahasiswa dengan kecakapan bermedia, agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum serta etika,” ujarnya.

Mahasiswa juga diajak untuk memahami bahwa ruang media, termasuk media digital, merupakan bagian dari ruang publik yang memiliki dampak luas terhadap pembentukan opini, perilaku sosial, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab hukum, etika, dan sosial.

Di era yang sudah berkembang teknologi digital yang semakin berkembang merupakan ruang bebas, selain sebagai sumber informasi yang baik, namun juga menjadi sumber informasi yang justru menjurumuskan dalam sesuatu yang tidak baik. Cakap bermedia bukan berarti mahir dalam IT namun harus dibekali wawasan untuk bisa memilih dan memilih mana yang baik dan yang buruk. Tandas rektor unwahas

Salah satu narasumber dari KPID Jawa Tengah koordinator bidang kelembagaan menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai kontrol sosial (social control) dalam dunia penyiaran. Mahasiswa diharapkan tidak hanya pasif sebagai penikmat konten, tetapi juga aktif menyampaikan kritik, masukan, serta laporan terhadap siaran yang melanggar ketentuan.

Dalam kegiatan ini, KPID Jawa Tengah memaparkan berbagai materi penting, antara lain peran dan kewenangan KPID dalam sistem penyiaran nasional, prinsip-prinsip regulasi penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran

“Bersuara itu penting, tetapi harus dilandasi data, etika, dan kesadaran hukum. Inilah esensi dari kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu koordinator bidang pengawasan M. Nurhuda, S. Pd., SH Kegiatan KPID Goes to Campus ini juga menjadi sarana sosialisasi mekanisme pengaduan publik terkait siaran bermasalah, baik melalui kanal resmi KPID maupun platform digital yang telah disediakan. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KPID dalam mengedukasi masyarakat luas.

Melalui kegiatan ini, KPID Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Wahid Hasyim menegaskan komitmen bersama dalam membangun sinergi antara regulator dan perguruan tinggi. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga kritis, beretika, dan berani bersuara demi kepentingan publik.

Dekan fakultas hukum Dr M. Shidqon Prabowo, SH., MH yang sekaligus menjadi narasumber terakhir menyampaikan tentang materi UU penyiaran. KPID Goes to Campus UNWAHAS menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai literasi media sejak dini di lingkungan akademik, sekaligus memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam menciptakan ruang media yang sehat, edukatif, dan berkeadaban.

Dari sudut pandang akademisi hukum, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan instrumen hukum publik yang berfungsi sebagai sarana rekayasan sosial, pengendalian sosial, penjamin kepentingan publik atas informasi yang sehat.

Sesi diskusi interaktif menjadi salah satu bagian yang paling dinamis dalam kegiatan ini. Para mahasiswa secara aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan kritis terkait fenomena konten viral, standar penyiaran di media televisi dan radio, hingga peran influencer dan kreator konten di era media sosial. Diskusi ini menunjukkan tingginya antusiasme mahasiswa dalam memahami posisi hukum dan etika dalam praktik bermedia.

Helpdesk