Berita
Universitas Wahid Hasyim

Kepabeanan dalam Ekport Import di Indonesia
17 Desember 2019

Kepabeanan dalam Ekport Import di Indonesia

Unwahas-Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan CUKAI Tanjung Mas menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema “’Kepabeanan dalam Ekport Import di Indonesia”, bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim Senin, (16/12). Acara diikuti sekitar 150 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang. Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Heru Perwedi Sembiring, ST (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi), Ade Novan Sagita, SE., SAP., MM. (Kepala Seksi Penyuluhan).  Yang keduanya merupakan anggota  yang bekerja di kantor Bea dan Cukai Tanjung Mas.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan bagian dari pembelajaran yang harus didapatkan sebagai bahan perkuliahan mahasiswa, namun pada kesempatan ini dikemas secara berbeda, karena disampaiakan langsung oleh pakar dan ahlinya dibidang kepabeanan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjalain silaturrahmi dan kerjasama antar kedua instansi baik didunia Pendidikan maupun dunia pekerjaan, sehingga acara ini memberikan manfaat bagi keduanya; imbuhnya sekaligus membuka acara secara resmi.

Pada kesempatannya, Heru Perwedi Sembiring yang membawakan materi tentang Prosedur Pabean di Pelabuhan Laut, bahwa pada prinsipnya, seluruh barang impor adalah objek bea masuk, dengan daerah pabean wilayah Republik Indonesia meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen. Disebutkan pula pihak yang berkaitan dengan impor yaitu eksportir/seller/penjual, importir/ buyer/ pembeli, mediator (Broker), EMKL (Ekspedisi Muatan Laut), EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara), PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Pepabeanan), Mengenai kewajiban pengangkutan ada dua syarat yang harus di penuhi 1.) Sebelum Kedatangan yaitu; wajib menyerahkan RKSP dan Penyerahan Melalui PDE/MPD/Manual 2.) Sebelum Pembongkaran yaitu; wajib menyerahkan pemberitahuan Manifes dan penyerahan melalui PDE/ MPD/ Manual. Dijelaskan lagi menegenai proses Impor secara singkat; barang datang- Bongkar- Timbun- PIB- Periksa- Keluar.

Sementara Ade Novan Sagita, yang memaparkan materi “Kewenangan DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai)” menyampaikan bahwa harus diakui Problem yang terjadi sekarang tentunya membuat kita prihatin dengan maraknya penyelundupan- penyelundupan secara illegal yang terjadi di negara kita. Dijelaskan mengenai Kewenangan DJBC, salah satunya melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang dan orang di kawasan pabean, TPS, Tempat Penimbunan Berikat, pabrik BKC, namun masih banyak celah yang bisa di masuki oleh oknum- oknum yang ingin memperkaya dirinya bahkan perusahaan yang mereka pimpin salah satunya yaitu yang terjadi lewat jalur laut dan udara secara pengawasan agak sulit dilakukan karena keterbatasan personil anggota dan medanya sangat sulit, tandasya.

Sosialisasi yang dimoderatori oleh Pudjo Uomo, SH., MH. berjalan dengan sangat menarik dengan tingginya animo & antusias peserta sosisalisasi dalam mengikuti materi dan mengajukan beberapa pertanyaan saat sesi tanya jawab. Selain itu banyak dooprize yang dibagikan pihak kantor pelayanan bea dan cukai kepada mahasiswa yang dapat menjawab kuis berupa pertanyaan mengenai dunia bea dan cukai sehingga menambah antusiasme mahasiswa disela-sela menerima pemaparan materi. (Humas)

Kepabeanan dalam Ekport Import di Indonesia
logo-kampus-merdeka