Berita
Universitas Wahid Hasyim
FAKULTAS HUKUM UNWAHAS, TURUT MEMBAHAS POLEMIK UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
UNWAHAS – Semakin tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi alasan berbagai pihak mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi Undang Undang (RUU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut diperlukan karena payung hukum yang berlaku saat ini belum mampu menekan peredaran barang “haram” tersebut.
Dalam webinar yang dilaksanakan oleh anggota KKL kelompok 7 dan 8 Fakulta Hukum Universitas Wahid Hayim Rabu (21/7) siang, kali ini pun mengambil tema “POLEMIK UNDANG-UNDANG NARKOTIKA : akankah lebih baik pengguna di bui dibandingkan rehabilitasi?”. Webinar yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr Mastur S.H.,M.H tersebut dimulai tepat pukul 13.00 WIB melalui media Zoom Meeting. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh panitia yang terlibat dan menjelaskan jika webinar tersebut sebagai pengganti kegiatan KKL yang biasa dilakukan diluar pandemi. “Terimakasih kepada seluru panitia penyelenggara yang sudah mengadakan acara webinar ini sebagai pengganti KKL yang biasanya kita study banding di bali” ujarnya.
Webinar yang membahas tentang narkotika tersebut diikuti oleh puluhan Mahasiswa baik dari lingkungan Universitas Wahid Hasyim maupun dari Univeritas yang lain. Lebih menarik Webinar kali ini menghadirkan pembicara dari Kabag BINOPSNAL, POLDA Jateng Dyah Tri Nugrahjati. S.sos., M.Si, selian itu juga hadir sebagai pembicara Dr Bahrul Fawaid,SHI., MHI dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim.
Dalam pemaparanya Dyah Tri Nugrahjati.S.sos.,M.Si menjelaskan mengenai peranan kepolisian dalam rangka menanggulangi peredaran narkotika di Jawa Tengah melalui tingkatan-tingkatan narkotika. Beliau juga menjelaskan jika kasus narkoba dari tahun ke tahun masih mengalami peningkatan. “Dari tahun ke tahun kasus narkoba masih mengalami peningkatan, dan pada tahun 2021 kawasan terbanyak ada di Semarang, Jepara dan Surakarta” tambahnya.
Sementara itu Dr Bahrul Fawaid S.HI., M.HI menambahkan jika bonus demografi yang masih terjadi di Indonesia saat ini turut ambil bagian dalam peredaran kasus Narkoba. Terkait keefisienan hukuman penjara untuk pengedar narkoba menurut beliau masih dirasa kurang efisien “Nah, jika dibilang lebih efisien atau tidak, cukup sulit jika pengguna narkoba masih mempunyai jaringan peredaran luas. Sehingga ketika diberi sanksi bui atau dipenjara kurang efisien”. Selanjutnya dalam sesi tanya-jawab beliau menambahkan jika langkah utama dalam penekanan jumlah penggunaan narkoba adalah memberikan edukasi terkait bahaya narkotika untuk generasi penerus bangsa, mencegah lebih baik dari pada mengobati. (dny)