Berita
Universitas Wahid Hasyim

FAKULTAS HUKUM UNWAHAS MENGADAKAN WEBINAR BERSAMA DENGAN BAWASLU KOTA SEMARANG
28 Desember 2021

FAKULTAS HUKUM UNWAHAS MENGADAKAN WEBINAR BERSAMA DENGAN BAWASLU KOTA SEMARANG

UNWAHAS – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim bersama  Bawaslu Kota Semarang dipenghujung akhir tahun 2021 mengadakan Webinar pada Senin (27/12) pagi, bertempat di gedung dekanat lantai 6  Kampus 1 Menoreh Sampangan. Webinar kali ini dilakukan dengan system luring terbatas  dan  melalui zoom meeting yang dihadiri 222 peserta.

Webinar menghadirkan Narasumber dari 3 instansi yaitu Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H.,M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Dr. Mursito, S.H.,M.H akademisi Fakultas Hukum Unwahas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H.,M.H Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang dengan dimoderatori  Dr. Hetyasari, S.H, M.Kn dosen Fakultas Hukum Unwahas .

Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan Pemilu serentak pada tahun 2024 besok merupakan Pemilu yang terumit, terkomplek  dan terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia oleh karena itu harus disiapkan dengan matang regulasi, penyelenggaranya dan pihak-pihak terkait sehingga pemilu serentak 2024 bisa berjalan dengan Luber, Jurdil dan bermartabat dan minim pelanggaran khususnya money politics. Dengan webinar ini dan narasumber kompeten  beliau berharap bisa mencerahkan  kepada peserta yang mengikuti webinar tentang tantangan Pemilu serentak 2024  serta pemahaman tentang money politic.

Dalam penyampaian materi oleh para narasumber Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum. Wakil Ketua PN Brebes  memaparkan materi tentang Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilu. Hal ini perlu kita sadari bahwa masih banyak sekali celah-celah  khususnya bagi pelaku politik uang dalam melakukan aksinya.

Materi yang sama pula di sampaikan oleh salah satu Dosen Fakultas Hukum Unwahas Dr. Mursito, S.H., M.H. dalam pembahasan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan hukum harus direvisi untuk memperjelas sanksi hukum dan sanksi administrasi jika terjadi pelanggaran mengenai mahar politik ataupun politik uang. Aturan ini juga harus lebih mempermudah pengawas untuk melengkapi alat bukti. Sesuai teori VonFeurbach, kriminalisasi yang disertai ancaman hukuman yang berat memberikan efek psikologis yang mencegah

seseorang melakukan kejahatan serupa, sehingga diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan baik jujur dan adil menjadikan bangsa Indonesia semakin maju dan sejahtera. Politik Uang tidak diperbolehkan di negara-negara lain seperti Amerika, Rusia, Timur Tengah, Malaysia dll. Karena sudah jelas politik uang akan menyebabkan ke mudhorotan yang besar karena politik uang adalah embrionya korupsi ucap Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH  dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang. Webinar dengan tema “Tantangan & Prospek Penegakan Hukum Politik Uang (Money Politic) Dalam Pemilu 2024” tersebut ditutup dengan tanya jawab dan berjalan dengan lancar (DNY)

FAKULTAS HUKUM UNWAHAS MENGADAKAN WEBINAR BERSAMA DENGAN BAWASLU KOTA SEMARANG
logo-kampus-merdeka