Berita
Universitas Wahid Hasyim
BEM FH UNWAHAS HADIRKAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI DALAM WEBINAR NASIONAL
UNWAHAS-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang mengadakan Webinar Nasional dengan Tema Problematika Pengawasan integritas dan penegakan kode etik Hakim di Indonesia.Selasa (24/08/21).
Acara ini dihadiri langsung ketua komisi yudisial Republik Indonesia,Guru Besar ilmu hukum Unwahas, Dekan Fakultas Hukum ,Para dosen Unwahas beserta puluhan mahasiswa berbagai universitas.
Dalam hal ini juga dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai Narasumber pertama Bahwa menurut sejarah dari komisi yudisial lahir dari Rahim reformasi dengan semangat mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan membangun system peradilan yang bersih dan mendapatkan kepercayaan public serta kekuasaan kehakiman yang merdeka hanya bisa di wujudkan dengan adanya pengawasan dan chek and balance dan berdiskusi terkait pengawasan hakim,peningkatan kapasitas hakim, seleksi calon hakim serta Advokasi Hakim.
‘’dalam advokasi hakim memiliki pengawasan dan tidak hanya membela untuk menjaga namun untuk menjaga kehormatan ya jika anda nakal kami tegur dan jika anda baik kita akan membela.’’ ungkap Prof.Dr.Mukti Fajar Nur Dewanta,SH.,M.Hum.
Pembicara kedua menjelaskan bagaimana tantangan menegakan dan mewujudkan etika hakim yang berintergitas dalam perspektif akademisi yaitu dengan 5 unsur qulbu,akal,ruh,jiwa dan jasmani dari unsur lima tersebut salah satunya dengan riyadoh seperti halnya kita belajar dari Ronggo Warsito yang di hukum direndam selama 40 hari dengan puasa sahur dan berbuka dengan pisang biji saja dan disitulah ilmunya bisa menurun dan menjadi bekal untuk masyarakat sekitar, seperti halnya rusaknya dunia pengadilan di indonesia semua itu kita ikut andil salah Dan di dunia pendidikan pun tidak hanya mengandalkan kata kata atau teks pelajaran tanpa melibatkan hati nurani.
‘’untuk itu harapan buat para mahasiswa khususnya fakultas hukum tidak hanya mengajr secara logika bagaimna mengolah jiwa dengan baik sehingga menuntun pemikiran dengan nurani baik sehingga menjadi hakim dengan baik’’ ujar Prof Dr.Mahmutarom HR.,SH.,M.H..
Hakim tidak boleh di interfensi atau merdeka dari pimpinan dan pihak lain dari Hakim merdeka tapi masih terikat dengan hati Nurani dan norma norma yang ada.(RKN)