Semarang – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan Workshop “Menjembatani Inovasi: Penulisan Paten untuk Sosial Humaniora dan Sains Eksakta”, pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Dekanat Unwahas.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Unwahas dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi, khususnya dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian dosen ke dalam bentuk paten yang bernilai guna, berdampak sosial, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Workshop tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, antara lain Rektor Unwahas, Wakil Rektor, para Dekan dan Wakil Dekan, serta perwakilan dosen dari seluruh fakultas, baik dari rumpun Sosial Humaniora maupun Sains Eksakta. Kehadiran lintas disiplin ini menegaskan komitmen Unwahas untuk membangun kolaborasi keilmuan yang inklusif dan integratif.
Dalam sambutannya, Ketua LPPM Unwahas, Dr. Agus Riyanto, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa workshop ini tidak sekadar menjadi forum teknis penulisan paten, tetapi juga sebagai ruang penguatan kesadaran akademik bahwa riset harus berdampak.
“Selama ini, banyak hasil penelitian dosen yang bernilai tinggi, baik di bidang sosial humaniora maupun sains eksakta, namun belum seluruhnya terhilirisasi dalam bentuk paten. Melalui workshop ini, LPPM ingin menjembatani gagasan, inovasi, dan temuan ilmiah agar memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,” ujar Dr. Agus Riyanto.
Ia menambahkan bahwa paten sosial tidak kalah penting dibandingkan paten teknologi, karena mampu menjawab persoalan-persoalan kemasyarakatan, kebijakan publik, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi umat.
“Unwahas mendorong lahirnya paten-paten yang berkarakter Aswaja, berlandaskan nilai keislaman, keilmuan, dan kebangsaan, serta relevan dengan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. Ir. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM., dalam sambutannya menekankan bahwa penulisan paten merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan ilmiah dosen sebagai insan akademik.
“Inovasi tanpa perlindungan paten berisiko hilang, tidak berkelanjutan, dan tidak memberi dampak maksimal. Karena itu, universitas hadir untuk mendampingi dosen agar hasil risetnya tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi juga memiliki nilai strategis, nilai ekonomi, dan nilai sosial,” ungkap Prof. Helmy.
Ia juga menyampaikan bahwa Unwahas berkomitmen mendukung penuh pengembangan paten melalui kebijakan institusional, pendampingan LPPM, serta sinergi lintas fakultas.
“Workshop ini menjadi momentum penting untuk membangun budaya riset yang produktif, inovatif, dan berorientasi pada solusi. Inilah wujud kontribusi Unwahas dalam penguatan daya saing bangsa melalui ilmu pengetahuan,” tambahnya.
Workshop ini menghadirkan dua narasumber guru besar dari Universitas Diponegoro yang berkompeten di bidang paten dan inovasi yaitu Bapak Prof. Firmansyah, S.E., M.Si., Ph.D. yang membahas secara komprehensif mulai dari konsep dasar paten, pemetaan ide riset menjadi paten, paten sosial dalam perspektif humaniora, kemudian narasumber kedua Ibu Prof. Dr.-Ing. Ir. Silviana, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng. yang menyampaikan materi lengkap tentang paten hingga strategi penulisan paten sains eksakta yang sesuai dengan standar nasional.
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi demi sesi, ditandai dengan diskusi interaktif, tanya jawab mendalam, serta pemetaan awal potensi paten dari masing-masing fakultas. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya proposal-proposal paten unggulan Unwahas di masa mendatang.
Melalui workshop ini, Universitas Wahid Hasyim menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul dalam pengajaran dan publikasi ilmiah, tetapi juga aktif mendorong inovasi, paten, dan hilirisasi riset yang berakar pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Ke depan, Unwahas melalui LPPM berkomitmen untuk melanjutkan pendampingan penulisan paten, sehingga semakin banyak karya dosen yang terlindungi secara hukum, bermanfaat bagi masyarakat, dan menjadi amal jariyah dalam pengembangan ilmu pengetahuan.