Jakarta 04 Februari 2026 Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH UNWAHAS) resmi menjalin kerja sama akademik dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPN Veteran Jakarta) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kegiatan ini dirangkaikan dengan forum akademik bertema “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi”.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas dari kedua institusi, para dosen, peneliti, mahasiswa, serta undangan dari berbagai kalangan akademisi. Penandatanganan MoU menjadi tonggak penting dalam membangun kolaborasi berkelanjutan yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan hukum dan kontribusi akademik terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarperguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.
Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas akademik dan kontribusi pemikiran hukum terhadap isu-isu strategis nasional.
“Isu amnesti bagi terpidana korupsi merupakan persoalan hukum yang kompleks dan sensitif. Oleh karena itu, dunia akademik harus hadir secara objektif dan kritis, memberikan kajian yang berimbang antara aspek konstitusional, keadilan, serta kepentingan publik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pimpinan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Dr. Suherman, SH, LL.M menyambut baik kerja sama ini dan berharap kolaborasi antarfakultas hukum dapat menghasilkan pemikiran progresif serta riset-riset hukum yang relevan dengan kebutuhan bangsa.
Forum akademik yang digelar dalam rangkaian acara MoU ini menjadi ruang diskusi ilmiah bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk mengkaji secara mendalam peluang dan tantangan pemberian amnesti dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Melalui kerja sama ini, FH UNWAHAS dan FH UPN Veteran Jakarta sepakat untuk mengembangkan berbagai program lanjutan, antara lain seminar bersama, penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, pertukaran narasumber, serta kegiatan pengabdian masyarakat berbasis keilmuan hukum.
Penandatanganan MoU ini diharapkan tidak hanya memperkuat jejaring akademik kedua institusi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan perumusan kebijakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tema yang diangkat dalam forum akademik ini memiliki nilai strategis dan aktual. Pemberian amnesti bagi terpidana korupsi merupakan kebijakan hukum yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun di sisi lain korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap sendi-sendi keadilan dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, pendekatan akademik yang kritis, objektif, dan berlandaskan pada nilai keadilan sangat diperlukan agar kebijakan hukum yang diambil tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum.
Perwakilan pimpinan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan FH UNWAHAS. Ia menekankan pentingnya sinergi antar Fakultas Hukum dalam memperkaya perspektif dan membangun kajian hukum yang komprehensif.
“Isu hukum kontemporer seperti amnesti bagi terpidana korupsi tidak dapat dilihat secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas institusi dan lintas perspektif agar kajian yang dihasilkan benar-benar memiliki kedalaman akademik dan relevansi praktis,” ungkapnya.
Forum akademik yang menyertai penandatanganan MoU ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan argumentasi hukum yang berkembang. Diskusi menyoroti aspek hukum tata negara, hukum pidana, politik hukum, hingga implikasi sosial dari kebijakan amnesti terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui penandatanganan MoU ini, FH UNWAHAS dan FH UPN Veteran Jakarta sepakat untuk mengembangkan berbagai bentuk kerja sama konkret, antara lain penyelenggaraan seminar dan konferensi ilmiah bersama, kolaborasi penelitian dan publikasi di jurnal nasional maupun internasional, pertukaran dosen dan narasumber, serta pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat berbasis kajian hukum.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat jejaring akademik nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta menghasilkan rekomendasi akademik yang dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Fakultas Hukum UNWAHAS dan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat dan negara.