UMKM Syariah dan Dinamika Ekonomi Masyarakat
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional, khususnya di tingkat daerah. Di Jawa Tengah, keberadaan UMKM bukan sekadar deretan angka dalam statistik ekonomi, melainkan realitas hidup masyarakat. Dari usaha kuliner rumahan, kerajinan lokal, hingga sentra industri kecil, UMKM menjadi ruang bertahannya ekonomi keluarga sekaligus penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.
UMKM tumbuh dari kebutuhan sehari-hari dan dijalankan dengan kedekatan sosial yang kuat antara pelaku usaha dan lingkungannya. Dalam banyak kasus, UMKM tidak hanya menjadi sumber penghasilan, tetapi juga sarana menjaga ketahanan ekonomi masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi tidak stabil. Karena itu, peran UMKM di Jawa Tengah tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan budaya masyarakatnya.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai keislaman, praktik usaha pun mengalami pergeseran. Aktivitas ekonomi tidak lagi dipahami semata-mata sebagai upaya mengejar keuntungan, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Dari sinilah UMKM syariah hadir dan menemukan relevansinya di tengah masyarakat.
UMKM syariah pada dasarnya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Prinsip tersebut meliputi kehalalan produk dan proses, kejelasan akad, keadilan dalam transaksi, serta penghindaran dari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maisir. Dalam konteks ini, UMKM syariah tidak berdiri sebagai konsep yang eksklusif, melainkan berkembang dari nilai-nilai yang sebenarnya telah lama hidup di tengah masyarakat.
UMKM Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, UMKM syariah dipahami sebagai aktivitas usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pemenuhan prinsip keadilan dan keberkahan. Setiap kegiatan usaha dituntut untuk memenuhi rukun dan syarat akad serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kerelaan antar pihak.
Kaidah fiqh muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya seluruh bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya memberikan ruang yang luas bagi pengembangan UMKM. Prinsip ini membuka peluang bagi kreativitas dan inovasi usaha, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Dengan demikian, UMKM syariah memiliki fleksibilitas untuk berkembang mengikuti dinamika zaman tanpa kehilangan identitasnya.
Dalam praktik sehari-hari, prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah tercermin dalam kejujuran pelaku usaha dalam menetapkan harga, keterbukaan terhadap kualitas produk, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Relasi antara pelaku usaha dan konsumen tidak dibangun atas dasar eksploitasi, melainkan atas dasar saling percaya dan saling ridha. Nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi utama keberlangsungan UMKM syariah.
UMKM syariah memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat Jawa Tengah. Dari sisi penciptaan lapangan kerja, UMKM syariah mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menjadi sandaran hidup bagi banyak keluarga. Selain itu, dengan memanfaatkan potensi daerah dan sumber daya lokal, UMKM syariah turut memperkuat perputaran ekonomi di tingkat masyarakat dan mendorong pemerataan kesejahteraan.
Lebih dari itu, penerapan nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sosial menjadikan UMKM syariah sebagai contoh praktik usaha yang beretika. Ketika kepercayaan konsumen terbangun, usaha pun memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
Jawa Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan UMKM syariah. Keberadaan pesantren, komunitas keagamaan, serta budaya religius masyarakat menjadi modal sosial yang kuat. Berbagai sektor usaha seperti kuliner halal, fesyen muslim, kerajinan, dan jasa berbasis syariah berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan transaksi yang adil.
Meski demikian, pengembangan UMKM syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan akses permodalan, rendahnya literasi ekonomi syariah, serta tuntutan adaptasi terhadap digitalisasi. Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi sangat penting.
UMKM syariah pada akhirnya memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat Jawa Tengah. Melalui penerapan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, aktivitas usaha tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membentuk praktik ekonomi yang berkeadilan dan beretika. Dengan pengelolaan yang tepat serta dukungan yang berkelanjutan, UMKM syariah berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga kokoh secara moral dan sosial.
Oleh: Annisa Ayu Andini
Mahasiswa S2 Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Wahid Hasyim Semarang