Berita
Universitas Wahid Hasyim

Pengaruh Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perkembangan UMKM
09 Jan 2026

Pengaruh Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perkembangan UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Di Indonesia, UMKM berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta penggerak ekonomi masyarakat bawah. Fleksibilitas usaha dan kebutuhan modal yang relatif kecil membuat sektor ini mampu bertahan bahkan di tengah krisis ekonomi.

Seiring perkembangan zaman, muncul kesadaran baru di tengah masyarakat terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan etika. Sistem ekonomi syariah kemudian hadir sebagai alternatif yang dinilai lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dalam konteks inilah Hukum Ekonomi Syariah (HES) memainkan peran penting sebagai pedoman aktivitas ekonomi agar selaras dengan prinsip syariat Islam.

Tulisan ini membahas bagaimana Hukum Ekonomi Syariah berpengaruh terhadap perkembangan UMKM di Indonesia, terutama dari aspek prinsip usaha, pembiayaan, etika bisnis, serta perlindungan dan stabilitas usaha.

Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Praktik UMKM

Hukum Ekonomi Syariah dibangun di atas prinsip-prinsip dasar yang bertujuan menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam kegiatan ekonomi. Prinsip-prinsip ini sangat relevan dengan kebutuhan UMKM.

Pertama, larangan riba. Riba dilarang karena berpotensi menzalimi pihak yang lemah secara ekonomi. Bagi UMKM, sistem pembiayaan tanpa bunga memberikan ruang usaha yang lebih sehat karena tidak dibebani kewajiban pembayaran yang memberatkan.

Kedua, larangan gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi. HES menekankan pentingnya kejelasan akad, baik terkait harga, objek transaksi, maupun waktu pelaksanaan. Kejelasan ini mencegah konflik dan meningkatkan kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.

Ketiga, kebolehan kerja sama usaha syariah seperti akad mudharabah dan musyarakah. Skema ini memungkinkan UMKM memperoleh modal tanpa harus menanggung risiko sendirian, karena keuntungan dan kerugian dibagi secara adil sesuai kesepakatan.

Keempat, prinsip keadilan dan kemaslahatan. Setiap aktivitas ekonomi harus memberikan manfaat bagi semua pihak dan tidak menimbulkan kerugian sosial. Prinsip ini menjadikan UMKM lebih terlindungi dalam menjalankan usaha.

Peran Pembiayaan Syariah bagi Perkembangan UMKM

Permodalan merupakan tantangan utama yang sering dihadapi pelaku UMKM. Persyaratan ketat dan bunga tinggi pada lembaga keuangan konvensional kerap menjadi hambatan. Pembiayaan syariah hadir sebagai solusi alternatif yang lebih ramah bagi UMKM.

Melalui akad murabahah, pelaku UMKM memperoleh barang atau modal usaha dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal, sehingga tidak ada ketidakpastian biaya. Sementara itu, akad mudharabah memungkinkan UMKM mengelola usaha dengan dukungan modal dari pemilik dana, tanpa harus menanggung risiko kerugian selama usaha dijalankan secara profesional.

Akad musyarakah memberi ruang kerja sama modal antara dua pihak atau lebih, sehingga risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional. Selain itu, akad ijarah membantu UMKM memanfaatkan sarana usaha melalui sistem sewa tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk pembelian aset.

Skema pembiayaan ini tidak hanya menyediakan modal, tetapi juga mendorong pendampingan usaha melalui lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT dan LKMS.

Etika Bisnis Syariah dan Kepercayaan Konsumen

Selain aspek finansial, Hukum Ekonomi Syariah menekankan pentingnya etika bisnis. Pelaku UMKM diarahkan untuk menjalankan usaha secara jujur, amanah, dan transparan. Praktik seperti kecurangan, penipuan, monopoli, serta manipulasi harga dilarang dalam sistem ekonomi syariah.

Penerapan etika bisnis ini terbukti meningkatkan kualitas hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Kepercayaan yang terbangun secara konsisten menjadi modal sosial yang sangat berharga bagi keberlangsungan UMKM.

Regulasi Syariah dan Stabilitas Usaha

Hukum Ekonomi Syariah juga memberikan landasan regulatif yang jelas dalam aktivitas usaha. Aturan terkait kejelasan akad, perlindungan konsumen, larangan penimbunan barang, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara adil menciptakan iklim usaha yang sehat.

Apabila terjadi konflik, penyelesaian dapat ditempuh melalui prinsip musyawarah atau perdamaian (sulh), sehingga menjaga stabilitas usaha dan hubungan antar pelaku ekonomi.

Dampak Nyata Hukum Ekonomi Syariah bagi UMKM

Penerapan Hukum Ekonomi Syariah memberikan sejumlah dampak positif bagi perkembangan UMKM. Akses permodalan menjadi lebih mudah dan adil, kualitas produk meningkat karena dorongan etika bisnis, serta kepercayaan konsumen semakin kuat. Selain itu, berkembangnya lembaga keuangan syariah di daerah turut memperluas jangkauan pembiayaan dan pendampingan usaha.

Kesadaran pelaku UMKM terhadap akad dan prinsip syariah juga semakin meningkat, sehingga tercipta pola usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Penutup

Hukum Ekonomi Syariah terbukti memberikan kontribusi penting dalam mendorong perkembangan UMKM di Indonesia. Melalui prinsip keadilan, sistem pembiayaan yang sehat, etika bisnis, serta regulasi yang jelas, UMKM memiliki fondasi kuat untuk tumbuh secara stabil dan berdaya saing. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah, UMKM berpeluang besar menjadi motor penggerak perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Oleh: Mukhammad Udik Ansori
Mahasiswa S2 Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Wahid Hasyim Semarang

Helpdesk