Berdasarkan rapat koordinasi Pimpinan tanggal 17 Januari 2015 tentang pedoman pembayaran cuti kuliah sebagai berikut:
1. Kewajiban pembayaran dalam satu semester:
a. Bagi mahasiswa yang menggunakan sistem pembayaran murni (registrasi, SPP, SKS, dll) maka dikenakan
pembayaran:
=> Biaya registrasi
=> 20% biaya SPP
b. Bagi mahasiswa yang menggunakan sistem pembayaran paket bulanan, maka dikenakan biaya sebesar 20%
dikalikan biaya perbulan x6 bulan.
c. Bagi mahasiswa yang menggunakan sistem pembayaran paket semesteran, maka dikenakan biaya sebesar
20% dikalikan biaya per semester Waktu.
2. Pembayaran dilaksanakan pada saat pelaksanaan registrasi (disesuaikan dengan kalender akademik)